Translate

Selasa, 27 Desember 2016

Musa : Pak Pendeta, Kenapa Tidak Ada Yang Hafal Kitab Suci Kristen? Dan Pendeta Menjawab... Mencengangkan!!

Pak Pendeta, di dunia ini ada beberapa orang yang hapal Al Qur’an di luar kepala. Adakah orang yang hapal Alkitab di luar kepala? ”

PENDETA (bertitle Doctor Teology) : “Di dunia ini mustahil ada yang hapal Alkitab di luar kepala. Sejenius apa pun orang itu, mustahil dia bisa hapal Alkitab di luar kepala, sebab Alkitab itu yaitu buku yang demikian tidak tipis, jadi sulit untuk dihapal. Berbeda dengan Al Qur’an. Al Qur’an yaitu buku yang demikian tipis, maka dari itu gampang dihapal. ”


 (Jawaban pendeta itu begitu singkat, tidak rasional serta begitu merendahkan bahkan melecehkan AI Qur’an)

Dengan jawaban pak Pendeta hanya seperti itu, karena penasaran, kami maju ke depan, merebut mikropone yang ada ditangan akhwat itu, serta meneruskan pertanyaan akhwat tadi. (maaf di sini kami gunakan nama pengganti HILS)

HILS : “Maaf pak Pendeta, tadi ayah katakan bila Al Qur an yaitu buku yang begitu tidak tebal, maka dari itu gampang dihapal di luar kepala. Tetapi pak Pendeta, bila setipis-tipisnya Al Qur’an, ada sekitaran 500 s/d 600 halaman, jadi cukup banyak juga lho!! Tetapi sebenarnya di dunia ini ada jutaan orang yang hapal Al Qur’an di luar kepala. Bahkan anak kecil walau banyak yang hapal di luar kepala, meskipun berarti belum dipahami. Saat ini saya bertanya pada pak Pendeta, Alkitab itu terbagi dalam 66 kitab bukan? Apabila pak Pendeta hapal satu surat saja di luar kepala (1/66 saja), semuanya yang ada di sini jadi saksi, saya akan kembali masuk agama Kristen lagi! Mari silahkan pak Pendeta! ”

Hafal Injil, Bible, Kitab Suci Kristen

Mendengar tantangan saya seperti itu, situasi jadi tegang, mungkin saja audiens yang muslim cemas, beberapa janganlah ada satu di antara Pendeta yang betul-betul hapal satu di antara surat saja di dalam Alkitab itu. Kalau ada yang hapal, berarti saya mesti tepati janjiku yaitu harus masuk Kristen kembali. Lantaran beberapa Pendetanya diam, saya lemparkan pada jemaat atau audiens Kristen yang dibelakang.

HILS : “Ayo kalian yang dibelakang, bila ada di antara kalian yang hapal satu surat saja dari Alkitab ini di luar kepala, sekarang ini semua jadi saksi, saya bakal kembali masuk ke agama Kristen lagi, silakan!! ”

Masih tetap dalam keadaan tegang, dan memanglah saya kenali persis bakal mustahil saja ada yang hapal walau satu surat saja di luar kepala, tantangan itu saya robah dan turunkan lagi. Saat itu terdapat banyak Pendeta yang ada sebagai pembicara maupun sebagai moderator. Mereka itu usianya bermacam, ada yang sekitaran 40, 50 dan 60an tahun. Saat yang demikian menegangkan, saya turunkan tantangan saya ke titik yang paling rendah, dimana semua audiens yang ada, baik pihak Kristen ataupun Islam semakin tegang serta mungkin saja sport jantung.
iklntengah
 
HILS : “Maaf pak Pendeta, umur andakan sekitaran 40, 50 tahun serta 60an th. bukan? Bila ada di antara pak Pendeta yang hapal SATU LEMBAR saja BOLAK BALIK ayat Alkitab ini, kalau PAS TITIK KOMANYA, sekarang ini semua jadi
saksinya, saya kembali masuk agama Kristen lagi!! Silakan pak! ”Kemelut yang pertama belum pulih, dengan mendengar tantangan saya seperti itu, keadaan semakintegang, terlebih dipihak rekan-rekan yang beragama Islam. Mungkin saja sajamereka berasumsi saya ini hilang ingatan, over acting, begitu berani, masak menantang sebagian Pendeta yang nyaris rata­rata bertitel Doctor hanya hapalan satu lembar ayat Alkitab saja. Situasi saat itu demikian hening, tak ada yang angkat suara, mungkin saja cemas, beberapa janganlah ada yang benar-benar hapal ayat Alkitab satu lembar saja. Lantaran beberapa pendeta diam seribu bahasa, selanjutnya saya lemparkan lagi pada jemaat atau audiens yang beragama Kristen.

HILS : “Ayo siapa di antara kalian yang hapal satu lembar saja ayat Alkitab ini, bolak balik asal pas titik komanya, sekarang ini saya kembali masuk Kristen. Mari silahkan maju kedepan! ”

Kenyataannya tidak ada satu juga yang maju kedepan dari sekian banyak Pendeta maupun audiens yang beragama Kristen. Selanjutnya salah seorang Pendeta mulai bicara sebagai berikut :

PENDETA : “Pak Insan, senantiasa jelas saja, kami dari umat Kristiani memanglah tidak miliki kebiasaan menghapal. Yang utama buat kami mengamalkannya. ”

HILS : “Alkitab ini kan bahasa Indonesia, di baca selekasnya dipahami! Masak sebagian puluh tahun beragama Kristen dan sudah jadi Pendeta, selembar juga tidak terhapal? Kenapa? Jawabnya karena Alkitab ini tidak murni wahyu Allah, maka­nya sulit dihapal lantaran tidak mengandung mukjizat! Beda dengan Al Qur’an. Di dunia ini ada jutaan orang hapal di luar kepala, bahkan anak kecilpun banyak yang hapal di luar kepala semua isi Al Qur’an yang sebagian ratus halaman.

 Walaupun sebenarnya bhs tidaklah bhs kita Indonesia. Namun kenapa gampang dihapal? Lantaran Al Qur’an ini betul-betul wahyu Allah, jadi mengandung mukjizat Allah, sampai dimudahkan untuk dihapal. Masalah mengamalkannya, kami umat Islam juga berusaha mengamalkan ajaran Al Qur’an.

Saya meyakini apabila bebrapa bapak benar­-benar mengamalkan isi kandungan Alkitab, jadi jalan cuma satu mesti masuk Islam. Bukti lain bila Al Qur’an yaitu wahyu Allah, bila dari Arab Saudi diselenggarakan minggu Tilawatil Qur’an, lantas semuanya dunia terhubung siaran itu, kami umat islam bisa mengikutinya, bahkan dapat juga menilainya apakah bacaannya benar atau salah. Serta saat ikuti siaran acara itu, tidak perlu harus mencari kitab Al Qur’an cetakan tahun 2000 atau 2005.

Sembarang Al Qur’an tahun berapakah saja di ambil, tentu sama. Beda dengan Alkitab. Bila ada acara minggu tilawatil Injil disiarkan segera dari Amerika, lantas semua dunia mengaksesnya, kitab yang mana yang jadi referensi untuk di ikuti serta dinilai benar tidaknya? Keduanya sama bahasa Inggris saja beda versi, jadi begitu mustahil bila ada umat Kristiani bisa melakukan minggu tilawatil Injil, lantaran keduanya tidak sama. ”

Alhamdulillah dari sanggahan kami seperti itu memperoleh sambutan hangat dan aplaus dari audiens yang beragama Islam. Oleh karenanya kami serius siapkan hadiah uang tunai sebesar Rp. 10. 000. 000. ­ (sepuluh juta rupiah) untuk siapapun umat Kristiani yang bisa hapal ayat-ayat Alkitab meskipun 100 lembar saja bolak balik atas cocok titik komanya. Untuk yang ingin cobanya, kami persilahkan hubungi kami jika ada yang dapat menghapalnya di luar kepala, tanpa ada harus buat satupun kesal. 
 
sumber  http://cahaya-1slam.blogspot.com/2016/11/musa-pak-pendeta-kenapa-tidak-ada-yang.html


Bagaimana Mengaktualisasikan Pancasila Dalam Kegidupan Anda Sehari – Hari Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

I.             PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan, perilaku menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba, terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah – masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah pengarahan, penyuluhan, dan penyuluhan dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
Terdapat norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era  globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berprilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang kaya dan pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung berubah menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan berprilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya nilai – nilai Pancasila sebagi  filosofi dan ideologi bangsa ini,  memudarnya kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa, serta bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggung jawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisne. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita??

2.    Rumusan Masalah
Sebagai manyarakat Indonesia, kita seharusnya sadar apa yang menjadi dasar kita sebagai rakyak Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi visi dan misi oleh bangsa ini. Pancasila merupakan dasar dalam kita warga negara Indonesia dalam melakukan aktifitas kita sehari – hari dalam berprilaku.
Dalam makalah ini yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini adalah bagaimana cara mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari. Karena pada saat ini nasionalisme bangsa Indonesia sudah memulai memudar akibat era globalisasi yang kian hari kian mendunia.
Jika kita sebagai warga Indonesia menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam diri kita masing – masing maka negara kita ini pasti akan mengalami perkembangan. Menurut saya, aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai – nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan kita sehari – hari.
Namun yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari?

3.    Tujuan Dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan dosen, sekaligus untuk menambah wawasan dan menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari bak Dallam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Aktualisasi Pancasila
Sebelum kita masuk pada pokok bahasan kita perlu tau lebih dulu apa makna sebenarnya dari aktualisasi tersebut. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata actual  yaitu “betul – betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai – nilai Pancasila. Hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah.  Nilai – nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma – norma baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Permasalah pokok dalam aktualisasi Pancasila  adalah bagaimana wujud realisasinya itu, yaitu bagaimanna nilai – nilai pancasila yang universal itu dijabarkan dalam bentuk – bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah – laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan tingkah – laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral maupun yuridis.

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :

1.   Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.

2.   Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.


B.   Sosialisasi Nilai – Nilai Pancasila Melalui Pendidkan Karakter

Dalam hal ini sosialisasi nilai – nilai Pancasila, berbeda – beda tapi satu adalah syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, symbol – simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”.  Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi,  pendidikan karakter terkait erat dengan “habit”  atau kebiasaan yang terus – menerus dipraktekkan atau dilakukan. Brikut prinsip – prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter :

1.      Berkelanjutan : menganduung makna bahwa proses pengembangan nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya,  pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA.
2.      Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya satuan pendidikan.
3.      Nilai tidak diajarkan tetapi dikembangkan melalui proses belajar. Maksudnya adalah materi nilai – nilai karakter bukanlah bahan ajar biasa. Tidak semata – mata dapat ditangkap sendiri atu diajarkan, tetapi lebih jauh diinternalisasikan melalui proses belajar. Aktifitas belajar dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, konotatif, dan psikomotor.
4.      Proses pendidkan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan.

Walaupun yang terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh warga negara Indonesia baik dari anak – anak, remaja, maupun orang – orang dewasa.
Dengan melihat relita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang terjadi krisis karakter maka nilai – nilai Pancasila harus di sosialisasikan kembali kepada masyarakat Indoonesia.
Bilamana nilai – nilai Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB III
PENUTUP
Berbagi permasalahan pokok negara terus – menerus muncul dan tantangan yang dihadapi untuk mengatasinya pun tak kalah sulitnya. Upaya mengembangkan masyarakat untuk memiliki perilaku dan sikap  bertannggung jawab secara etis, mengarahkan masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dan mandiri,  menciptakan system kehidupan yang tertib, aman, adil dan dinamis, serta system pendidikan nasiaonal yang menunjang sosialisasi nilai – nilai Pancasila dan menginternalisasikan ke dalam diri insan Indonesia.
Salah satu cara menghadapi krisis karakter ini adalah melalui pendidikann karakter sebagai sosialisasi nilai – nilai Pancasila. Walaupun sulit tapi kita harus mencobanya agar dapat diwujudkannya generasi yang benar – benar memahami dan menerapkan nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
4 pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan harga mati, dan tidak bisa ditawar – tawar lagi. Pancasila merupakan dasar dari 3 pilar berikutnya yang menjadi dasar dari negara kita Indonesia. Jika Pncasila telah tercermin dalam kehidupan kita, pasti 3 pilar berikutnya dapat kita realisasikan.

1.    Kesimpulan
Dari pembahasan kita dalam makalah ini, kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita masing – masing. Kita jangan hanya menjadi pembaca – pembaca yang baik, tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

2.    Saran
Hendaklah kita sebagai warga  negara bukan sampai dalam deskripsi saja, namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Karena dengan begitu negara kita akan mengalami perubahan kearah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

Bahan Ajar Pendiidikan Pancasia
Astrid S. Susanto Sunario. 1999. Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu. Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud.

Darmayati Zuchdi. 2009. Pendidikan Karakter Grand Design dan Nilai – Nilai Target.Yogjakarta: UNY Press.

Kaelan,dkk. 2007. Memaknai Kembali Pancasila. Yogjakarta: Badan Penerbit Filsafat UGM.

























AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI




MAKALAH PANCASILA
“ AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN ”
Dosen Pembimbing :  Dr. Djisman, M.HI




















     Disusun oleh:
1.      BERTI MUSYAROFAH
2.      ELVIRA KHOIRUNNISA
3.      AF PARMAN



JURUSAN PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI 2015






KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ungkapkan kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karuniaNyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul  “ Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan “. Makalah ini berisi tentang pengertian, pembagian  dan kaitan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan.
Pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Dr. Djisman, M.HI selaku Dosen pengampu yang telah membimbing penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakan makalah ini di masa yang akan datang. Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan sumbangsih serta manfaat bagi kita semua.



Jambi, 14 Desember 2015


Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.............................................................................................. 1
B.      Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.      Tujuan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pancasila dan Aktualisasi......................................................... 2
B.      Aktualisasi Pancasila.................................................................................... 3
C.      Sosialisasi Nilai – Nilai Pancasila Melalui Pendidikan Karakter................ 4
D.     Implementasi Pancasila dalam kaitannya dengan Aspek Kehidupan...... 5
BAB  III PENUTUP
A.     KESIMPULAN................................................................................................. 9
B.      KRITIK DAN SARAN....................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG  MASALAH

            Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
            Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan, perilaku menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba, terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah – masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah pengarahan, penyuluhan, dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
            Terdapat norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era  globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan mengalami disfungsi nilai – nilai.
            Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang kaya dan pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung berubah menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan berprilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya nilai – nilai Pancasila sebagi  filosofi dan ideologi bangsa ini,  memudarnya kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa, serta bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggung jawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita?? Berikut ini akan dibahas lebih rinci mengenai pengaktualisasian Pancasila dalam kehidupan.

B.   RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian  aktualisasi Pancasila?
b.      Apa saja pembagian aktualisasi Pancasila?
c.       Apa kaitan aktualisasi Pancasila dengan bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum?

C.   TUJUAN
a.       Mengerti dan mampu menjelaskan pengertian  aktualisasi Pancasila?
b.      Dapat menunjukkan pembagian aktualisasi Pancasila?
c.       Dapat menunjukkan kaitan aktualisasi Pancasila dengan bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum?




bab ii
pembahasan

AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.     Pengertian pancasila dan aktualisasi
– Pancasila : Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
– Aktualisasi : Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara. Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
            Dalam 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan, perilaku menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba, terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah – masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah pengarahan, penyuluhan, dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
            Terdapat norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era  globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan mengalami disfungsi nilai – nilai.
            Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang kaya dan pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung berubah menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan berprilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya nilai – nilai Pancasila sebagi  filosofi dan ideologi bangsa ini,  memudarnya kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa, serta bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggung jawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita??
            Sebagai manyarakat Indonesia, kita seharusnya sadar apa yang menjadi dasar kita sebagai rakyat Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi visi dan misi oleh bangsa ini. Pancasila merupakan dasar dalam kita warga negara Indonesia dalam melakukan aktifitas kita sehari – hari dalam berprilaku.
            Jika kita sebagai warga Indonesia menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam diri kita masing – masing maka negara kita ini pasti akan mengalami perkembangan. Menurut saya, aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai – nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan kita sehari – hari.
B.       Aktualisasi Pancasila
            Sebelum kita masuk pada pokok bahasan kita perlu tau lebih dulu apa makna sebenarnya dari aktualisasi tersebut. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata actual  yaitu “betul – betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai – nilai Pancasila. Hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah.  Nilai – nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma – norma baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
            Permasalah pokok dalam aktualisasi Pancasila  adalah bagaimana wujud realisasinya itu, yaitu bagaimana nilai – nilai pancasila yang universal itu dijabarkan dalam bentuk – bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah – laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
            Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan tingkah – laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral maupun yuridis.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :
1.      Aktualisasi Pancasila yang Objektif

            Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang – undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.      Aktualisasi Pancasila yang Subjektif

Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.
C.     Sosialisasi Nilai – Nilai Pancasila Melalui Pendidikan Karakter
Dalam hal ini sosialisasi nilai – nilai Pancasila, berbeda – beda tapi satu adalah syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, symbol – simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”.  Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi,  pendidikan karakter terkait erat dengan “habit”  atau kebiasaan yang terus – menerus dipraktekkan atau dilakukan.
Berikut prinsip – prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter :

1.      Berkelanjutan : menganduung makna bahwa proses pengembangan nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya, pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA.
2.      Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya satuan pendidikan.
3.      Nilai tidak diajarkan tetapi dikembangkan melalui proses belajar. Maksudnya adalah materi nilai – nilai karakter bukanlah bahan ajar biasa. Tidak semata – mata dapat ditangkap sendiri atu diajarkan, tetapi lebih jauh diinternalisasikan melalui proses belajar. Aktifitas belajar dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, konotatif, dan psikomotor.
4.      Proses pendidkan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan.

            Walaupun yang terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh warga negara Indonesia baik dari anak – anak, remaja, maupun orang – orang dewasa.Dengan melihat realita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang terjadi krisis karakter maka nilai – nilai Pancasila harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat Indonesia.Bilamana nilai – nilai Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Berbagai permasalahan pokok negara terus – menerus muncul dan tantangan yang dihadapi untuk mengatasinya pun tak kalah sulitnya. Upaya mengembangkan masyarakat untuk memiliki perilaku dan sikap  bertannggung jawab secara etis, mengarahkan masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dan mandiri,  menciptakan system kehidupan yang tertib, aman, adil dan dinamis, serta system pendidikan nasiaonal yang menunjang sosialisasi nilai – nilai Pancasila dan menginternalisasikan ke dalam diri insan Indonesia.
            Salah satu cara menghadapi krisis karakter ini adalah melalui pendidikann karakter sebagai sosialisasi nilai – nilai Pancasila. Walaupun sulit tapi kita harus mencobanya agar dapat diwujudkannya generasi yang benar – benar memahami dan menerapkan nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
            4 pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan harga mati, dan tidak bisa ditawar – tawar lagi. Pancasila merupakan dasar dari 3 pilar berikutnya yang menjadi dasar dari negara kita Indonesia. Jika Pancasila telah tercermin dalam kehidupan kita, pasti 3 pilar berikutnya dapat kita realisasikan.
D.       Implementasi Pancasila dalam kaitannya dengan Aspek Kehidupan
Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum sebagai berikut :


1.      BIDANG POLITIK

Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.
Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

2.      BIDANG EKONOMI

Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara. Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation ( APEC ), ASEAN Free Trade Agreement ( AFTA ), North American Free Trade Agreement ( NAFTA ), dan European Union ( EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi :
1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan sosial.

            Namun pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).
Seorang pengamat Ekonomi Indonesia, Prof. Laurence A. Manullang, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun berbagai resep telah dibuat untuk menyembuhkan penyakit utang Internasional, tetapi hampir disepakati bahwa langkah pengobatan yang diterapkan pada krisis utang telah gagal. Fakta yang menyedihkan adalah Indonesia sudah mencapai tingkat ketergantungan (kecanduan) yang sangat tinggi terhadap utang luar negeri. Sampai sejauh ini belum ada resep yang manjur untuk bisa keluar dari belitan utang. Penyebabnya adalah berbagai hambatan yang melekat pada praktik yang dijalankan dalam sistem pinjaman internasional, tepatnya negara-negara donor (Bogdanowicz-Bindert, 1993).
Keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan untuk segera memasuki industrialisasi dengan meninggalkan agraris, telah menciptakan masalah baru bagi national economic development. Bahkan menurut sebagian pakar langkah Orde baru dinilai sebagai langkah spekulatif seperti mengundi nasib, pasalnya, masyarakat Indonesia yang sejak dahulu berbasis agraris Sebagai konsekuensinya, hasil yang didapat, setelah 30 tahun dicekoki ideologi ‘ekonomisme’ itu justru kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin merosot tajam (dekadensia).
Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini juga terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional, tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya, pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi, mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.

3.      BIDANG SOSIAL BUDAYA

Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negatif. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan sosial budaya.

Berikut sikap pengamalan dari pancasila dalam menghadapi kehidupan sosial saat ini, yaitu :

1.      Gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.

2.      Sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

3.      pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

Perubahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak terfocus hanya pada aspek SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan masyarakt Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka berprestasi.
Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia.

4.      BIDANG HUKUM

Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD,tetapi rumusan Pancasila tetap berlaku didalamnya.
Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila akan kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang.
Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dan dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jati diri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
1. Perdamaian—bukan perang.
2. Demokrasi—bukan penindasan.
3. Dialog—bukan konfrontasi.
4. Kerjasama—bukan eksploitasi.
5. Keadilan—bukan standar ganda.
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.
Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

-          Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
-          Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara.
-          Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
-          Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
            Dari pembahasan kita dalam makalah ini, kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita masing – masing. Kita jangan hanya menjadi pembaca – pembaca yang baik, tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
B.     Saran
            Hendaklah kita sebagai warga  negara bukan sampai dalam deskripsi saja, namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Karena dengan begitu negara kita akan mengalami perubahan kearah yang lebih baik.
            Demikianlah makalah ini penulis  uraikan, apabila terdapat kesalahan, hendaknya memberikan kritik dan sarannya agar pembuatan makalah penulis bisa lebih baik lagi. Dan diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami tentang Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan.








DAFTAR PUSTAKA

3.      https://anastasiairenepuspita.wordpress.com/2015/04/20/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara-di-era-globalisasi/
4. https://bertymusyarofah.blogspot.co.id/2016/01/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html?showComment=1482887620864#c1822958180578195534