Bagaimana
Mengaktualisasikan Pancasila Dalam Kegidupan Anda Sehari – Hari Dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
I.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari
ringan, sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan,
perilaku menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan
narkoba, terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan
pun muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para
pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta
kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah –
masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah
pengarahan, penyuluhan, dan penyuluhan dan himbauan kepada seluruh warga
masyarakat.
Terdapat
norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era globalisasi, yang semestinya harus diketahui
dan dipahami untuk dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam
realitasnya, kehidupan mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat
Indonesia yang terbiasa santun dalam berprilaku, melaksanakan musyawarah
mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang kaya dan
pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung berubah
menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan berprilaku
tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan
karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya nilai –
nilai Pancasila sebagi filosofi dan
ideologi bangsa ini, memudarnya
kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa, serta bergesernya nilai etika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku
ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggung jawab
dengan korupsi, kolusi, dan nepotisne. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu
diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi
pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan
Pancasila dalam kehidupan kita??
2.
Rumusan
Masalah
Sebagai
manyarakat Indonesia, kita seharusnya sadar apa yang menjadi dasar kita sebagai
rakyak Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang menjadi visi dan misi oleh bangsa ini. Pancasila
merupakan dasar dalam kita warga negara Indonesia dalam melakukan aktifitas
kita sehari – hari dalam berprilaku.
Dalam
makalah ini yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini adalah bagaimana cara
mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari. Karena pada
saat ini nasionalisme bangsa Indonesia sudah memulai memudar akibat era
globalisasi yang kian hari kian mendunia.
Jika
kita sebagai warga Indonesia menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam diri kita
masing – masing maka negara kita ini pasti akan mengalami perkembangan. Menurut
saya, aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia
memahami nilai – nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan
dalam kehidupan kita sehari – hari.
Namun
yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita
mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari?
3.
Tujuan
Dan Manfaat
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan dosen,
sekaligus untuk menambah wawasan dan menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari – hari bak Dallam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aktualisasi Pancasila
Sebelum kita masuk pada pokok bahasan
kita perlu tau lebih dulu apa makna sebenarnya dari aktualisasi tersebut.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata actual yaitu “betul – betul ada (terlaksana)”. Jadi
aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai – nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan
sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus
berdasar pada nilai – nilai Pancasila. Hakikat Pancasila adalah bersifat
universal, tetap dan tidak berubah.
Nilai – nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam
penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma – norma baik norma hukum,
kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan oleh setiap
warga negara Indonesia.
Permasalah pokok dalam aktualisasi
Pancasila adalah bagaimana wujud
realisasinya itu, yaitu bagaimanna nilai – nilai pancasila yang universal itu
dijabarkan dalam bentuk – bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan
tingkah – laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat
manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai
makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur untuk
mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengandung
konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara dan tingkah – laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah merupakan
suatu keharusan moral maupun yuridis.
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif
dan subyektif :
1. Aktualisasi
Pancasila yang Objektif
Aktualisasi
Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan
kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif
maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya
seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang -
undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi
Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi
Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi,
perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap
penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan
hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru
lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini
merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan
Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta
kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang
subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian
yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah
terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan
yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan
menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah –
laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan
norma – norma moral.
B.
Sosialisasi
Nilai – Nilai Pancasila Melalui Pendidkan Karakter
Dalam
hal ini sosialisasi nilai – nilai Pancasila, berbeda – beda tapi satu adalah
syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai
dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena
bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, symbol – simbol, hubungan
emosional, dan keyakinan.
Dalam
pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyatakan
“pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”.
Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral,
karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih
dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik
sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak
baik, mampu merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi, pendidikan karakter terkait erat dengan “habit” atau kebiasaan yang terus – menerus
dipraktekkan atau dilakukan. Brikut prinsip – prinsip yang digunakan dalam
pengembangan pendidikan karakter :
1. Berkelanjutan : menganduung makna bahwa proses pengembangan
nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari awal
peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK,
berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari
roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya, pendidikan karakter di Perguruan Tinggi
merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di
SMA.
2. Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya
satuan pendidikan.
3. Nilai tidak diajarkan tetapi dikembangkan melalui proses
belajar. Maksudnya adalah materi nilai – nilai karakter bukanlah bahan ajar
biasa. Tidak semata – mata dapat ditangkap sendiri atu diajarkan, tetapi lebih
jauh diinternalisasikan melalui proses belajar. Aktifitas belajar dapat
digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif,
konotatif, dan psikomotor.
4. Proses pendidkan dilakukan peserta didik secara aktif dan
menyenangkan.
Walaupun
yang terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh
warga negara Indonesia baik dari anak – anak, remaja, maupun orang – orang
dewasa.
Dengan
melihat relita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang
terjadi krisis karakter maka nilai – nilai Pancasila harus di sosialisasikan
kembali kepada masyarakat Indoonesia.
Bilamana
nilai – nilai Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang
maka orang itu telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai
dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
Berbagi
permasalahan pokok negara terus – menerus muncul dan tantangan yang dihadapi
untuk mengatasinya pun tak kalah sulitnya. Upaya mengembangkan masyarakat untuk
memiliki perilaku dan sikap bertannggung
jawab secara etis, mengarahkan masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dan
mandiri, menciptakan system kehidupan
yang tertib, aman, adil dan dinamis, serta system pendidikan nasiaonal yang
menunjang sosialisasi nilai – nilai Pancasila dan menginternalisasikan ke dalam
diri insan Indonesia.
Salah
satu cara menghadapi krisis karakter ini adalah melalui pendidikann karakter
sebagai sosialisasi nilai – nilai Pancasila. Walaupun sulit tapi kita harus
mencobanya agar dapat diwujudkannya generasi yang benar – benar memahami dan
menerapkan nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
4
pilar bangsa Indonesia yaitu Pancasila,
UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan harga mati, dan tidak bisa
ditawar – tawar lagi. Pancasila merupakan dasar dari 3 pilar berikutnya yang
menjadi dasar dari negara kita Indonesia. Jika Pncasila telah tercermin dalam
kehidupan kita, pasti 3 pilar berikutnya dapat kita realisasikan.
1.
Kesimpulan
Dari pembahasan kita
dalam makalah ini, kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk.
Kita harus mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila dalam setiap kehidupan
kita masing – masing. Kita jangan hanya menjadi pembaca – pembaca yang baik,
tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan
bernegara.
2.
Saran
Hendaklah kita
sebagai warga negara bukan sampai dalam
deskripsi saja, namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan
nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Karena dengan begitu
negara kita akan mengalami perubahan kearah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan
Ajar Pendiidikan Pancasia
Astrid S.
Susanto Sunario. 1999. Masyarakat
Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu. Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud.
Darmayati Zuchdi. 2009. Pendidikan Karakter Grand Design dan Nilai –
Nilai Target.Yogjakarta: UNY Press.
Kaelan,dkk. 2007. Memaknai Kembali Pancasila. Yogjakarta:
Badan Penerbit Filsafat UGM.
AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
MAKALAH PANCASILA
“ AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN ”
Dosen Pembimbing : Dr. Djisman, M.HI
Disusun oleh:
1. BERTI MUSYAROFAH
2. ELVIRA
KHOIRUNNISA
3. AF PARMAN
JURUSAN PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ungkapkan
kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karuniaNyalah penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan
“. Makalah ini berisi tentang pengertian, pembagian dan kaitan
aktualisasi Pancasila dalam kehidupan.
Pada kesempatan ini penulis
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Dr. Djisman, M.HI selaku Dosen
pengampu yang telah membimbing penyelesaian makalah ini. Penulis juga
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis menyadari makalah ini
masih banyak kekurangan, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki. Untuk itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk lebih
menyempurnakan makalah ini di masa yang akan datang. Akhirnya, penulis berharap
semoga makalah ini dapat memberikan sumbangsih serta manfaat bagi kita semua.
Jambi, 14 Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..............................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................
1
C.
Tujuan............................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila dan
Aktualisasi......................................................... 2
B.
Aktualisasi
Pancasila....................................................................................
3
C. Sosialisasi Nilai – Nilai Pancasila Melalui Pendidikan
Karakter................ 4
D. Implementasi Pancasila dalam kaitannya dengan Aspek Kehidupan...... 5
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN.................................................................................................
9
B.
KRITIK DAN
SARAN.......................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam
aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk
norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma
moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara
dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan
negara.
Dalam 10
tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan,
sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan, perilaku
menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba,
terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun
muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para
pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta
kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah –
masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah
pengarahan, penyuluhan, dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
Terdapat
norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era
globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk
dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan
mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan
musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang
kaya dan pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung
berubah menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan
berprilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati
diri dan karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya
nilai – nilai Pancasila sebagi filosofi dan ideologi bangsa ini,
memudarnya kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa, serta bergesernya
nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku
ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggung jawab
dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu
diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi
pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan
Pancasila dalam kehidupan kita?? Berikut ini akan dibahas lebih rinci mengenai
pengaktualisasian Pancasila dalam kehidupan.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa pengertian aktualisasi Pancasila?
b.
Apa saja pembagian aktualisasi Pancasila?
c.
Apa kaitan aktualisasi Pancasila dengan bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan hukum?
C. TUJUAN
a.
Mengerti dan mampu menjelaskan pengertian aktualisasi
Pancasila?
b.
Dapat menunjukkan pembagian aktualisasi Pancasila?
c.
Dapat menunjukkan kaitan aktualisasi Pancasila dengan bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum?
bab ii
pembahasan
AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN
BERNEGARA
A.
Pengertian
pancasila dan aktualisasi
– Pancasila : Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
– Aktualisasi : Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan
realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan
yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila,
berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta
merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara. Dalam aktualisasi
Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma,
dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan
realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat,
berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
Dalam 10
tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan,
sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan, perilaku
menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba,
terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun
muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para
pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta
kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah –
masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah
pengarahan, penyuluhan, dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
Terdapat
norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era
globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk
dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan
mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan
musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang
kaya dan pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung
berubah menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan
berprilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati
diri dan karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya
nilai – nilai Pancasila sebagi filosofi dan ideologi bangsa ini,
memudarnya kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa, serta bergesernya
nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku
ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggung jawab
dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu
diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi
pertanyaan kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan
Pancasila dalam kehidupan kita??
Sebagai
manyarakat Indonesia, kita seharusnya sadar apa yang menjadi dasar kita sebagai
rakyat Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang menjadi visi dan misi oleh bangsa ini. Pancasila
merupakan dasar dalam kita warga negara Indonesia dalam melakukan aktifitas
kita sehari – hari dalam berprilaku.
Jika
kita sebagai warga Indonesia menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam diri kita
masing – masing maka negara kita ini pasti akan mengalami perkembangan. Menurut
saya, aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia
memahami nilai – nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan
dalam kehidupan kita sehari – hari.
B.
Aktualisasi
Pancasila
Sebelum
kita masuk pada pokok bahasan kita perlu tau lebih dulu apa makna sebenarnya
dari aktualisasi tersebut. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi
diambil dari kata actual yaitu “betul – betul ada (terlaksana)”. Jadi
aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai – nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap
aspek dalam penyelenggaraan negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia
dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai – nilai Pancasila.
Hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah.
Nilai – nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam
penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma – norma baik norma hukum,
kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan oleh setiap
warga negara Indonesia.
Permasalah pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud
realisasinya itu, yaitu bagaimana nilai – nilai pancasila yang universal itu
dijabarkan dalam bentuk – bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan
tingkah – laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah
sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai
suatu kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan
pada Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila
itu dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan tingkah – laku dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan
Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral maupun yuridis.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi
Pancasila obyektif dan subyektif :
1.
Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai
bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain
legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang –
bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam
penjabaran ke dalam undang – undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan
maupun bidang kenegaraan lainnya.
Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi
lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam
undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan
lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila
pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup
negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali
baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama
kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki
moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
2.
Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap
pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk,
setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya
dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini
justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi
subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran,
ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan
Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu
keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran
wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan
demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila
bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap
dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif
berkaitan dengan norma – norma moral.
C. Sosialisasi Nilai – Nilai Pancasila Melalui
Pendidikan Karakter
Dalam hal ini sosialisasi nilai – nilai Pancasila, berbeda – beda tapi satu
adalah syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini
mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan
kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, symbol –
simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”.
Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena
bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu
pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta
didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu
merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi, pendidikan
karakter terkait erat dengan “habit” atau kebiasaan yang terus – menerus
dipraktekkan atau dilakukan.
Berikut prinsip – prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan
karakter :
1.
Berkelanjutan : menganduung makna bahwa proses
pengembangan nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang
dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama
dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA
adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya,
pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan
pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA.
2.
Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan
budaya satuan pendidikan.
3.
Nilai tidak diajarkan tetapi dikembangkan melalui
proses belajar. Maksudnya adalah materi nilai – nilai karakter bukanlah bahan
ajar biasa. Tidak semata – mata dapat ditangkap sendiri atu diajarkan, tetapi
lebih jauh diinternalisasikan melalui proses belajar. Aktifitas belajar dapat
digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif,
konotatif, dan psikomotor.
4.
Proses pendidkan dilakukan peserta didik secara aktif
dan menyenangkan.
Walaupun
yang terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh
warga negara Indonesia baik dari anak – anak, remaja, maupun orang – orang
dewasa.Dengan melihat realita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang,
yang sedang terjadi krisis karakter maka nilai – nilai Pancasila harus
disosialisasikan kembali kepada masyarakat Indonesia.Bilamana nilai – nilai
Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu
telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai dapat
mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbagai
permasalahan pokok negara terus – menerus muncul dan tantangan yang dihadapi
untuk mengatasinya pun tak kalah sulitnya. Upaya mengembangkan masyarakat untuk
memiliki perilaku dan sikap bertannggung jawab secara etis, mengarahkan
masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dan mandiri, menciptakan system
kehidupan yang tertib, aman, adil dan dinamis, serta system pendidikan
nasiaonal yang menunjang sosialisasi nilai – nilai Pancasila dan
menginternalisasikan ke dalam diri insan Indonesia.
Salah
satu cara menghadapi krisis karakter ini adalah melalui pendidikann karakter
sebagai sosialisasi nilai – nilai Pancasila. Walaupun sulit tapi kita harus
mencobanya agar dapat diwujudkannya generasi yang benar – benar memahami dan
menerapkan nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
4 pilar
bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan
harga mati, dan tidak bisa ditawar – tawar lagi. Pancasila merupakan dasar dari
3 pilar berikutnya yang menjadi dasar dari negara kita Indonesia. Jika
Pancasila telah tercermin dalam kehidupan kita, pasti 3 pilar berikutnya dapat
kita realisasikan.
D.
Implementasi Pancasila dalam kaitannya dengan Aspek
Kehidupan
Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa.
Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan
dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum sebagai
berikut :
1. BIDANG POLITIK
Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik
Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.
Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan
lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap
agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi
aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya
Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi
Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber
daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui
agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan
dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang
justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari
Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang
berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system
pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa
dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung
jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti
para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial
agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga
sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi
dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi,
kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan
program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam
memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding
dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar.
Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi
yang terbukti.
Para elit politik dan golongan atas seharusnya
konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap
tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak
pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah
perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death
of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan
berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan
seharusnya segera diubah menjadi public services management.
2. BIDANG
EKONOMI
Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang
menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian
berkembang pesat melampaui batas Negara. Kemajuan tersebut telah mendorong
globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi
ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti
Asia-Pasific Economic Cooperation ( APEC ), ASEAN Free Trade Agreement ( AFTA
), North American Free Trade Agreement ( NAFTA ), dan European Union ( EU).
Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang
ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan
yang kompetitif.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas
kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam
kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan.
Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak
melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan
yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam
bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku
ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar
Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi :
1.
ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2.
nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3.
ekonomi berkeadilan sosial.
Namun pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa
Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh
sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia
miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata
perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna
begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).
Seorang pengamat Ekonomi Indonesia, Prof. Laurence
A. Manullang, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun berbagai resep telah
dibuat untuk menyembuhkan penyakit utang Internasional, tetapi hampir
disepakati bahwa langkah pengobatan yang diterapkan pada krisis utang telah
gagal. Fakta yang menyedihkan adalah Indonesia sudah mencapai tingkat
ketergantungan (kecanduan) yang sangat tinggi terhadap utang luar negeri.
Sampai sejauh ini belum ada resep yang manjur untuk bisa keluar dari belitan
utang. Penyebabnya adalah berbagai hambatan yang melekat pada praktik yang
dijalankan dalam sistem pinjaman internasional, tepatnya negara-negara donor (Bogdanowicz-Bindert,
1993).
Keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam
mengambil kebijakan untuk segera memasuki industrialisasi dengan meninggalkan
agraris, telah menciptakan masalah baru bagi national economic development.
Bahkan menurut sebagian pakar langkah Orde baru dinilai sebagai langkah
spekulatif seperti mengundi nasib, pasalnya, masyarakat Indonesia yang sejak
dahulu berbasis agraris Sebagai konsekuensinya, hasil yang didapat, setelah 30
tahun dicekoki ideologi ‘ekonomisme’ itu justru kualitas hidup masyarakat
Indonesia semakin merosot tajam (dekadensia).
Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum
menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat
pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena
pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan
cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF,
sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar
(diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini
juga terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak
proporsional, tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh
para Founding Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus,
misalnya, pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari
sesuap nasi, mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin),
atau jaring pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.
3. BIDANG
SOSIAL BUDAYA
Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan
dampak positif maupun dampak negatif. Dari setiap dampak yang ditimbulkan,
dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas
kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya
hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser
nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan
oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi
nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan sosial budaya.
Berikut
sikap pengamalan dari pancasila dalam menghadapi kehidupan sosial saat ini,
yaitu :
1.
Gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai,
norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan
kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap
pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan
yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini
dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan
melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan
keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan
moral bangsa Indonesia.
2.
Sikap individualisme yang memengaruhi budaya
masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut
perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
3.
pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu
sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat
merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain
itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung
tinggi nilai-nilai Ketuhanan.
Perubahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak
terfocus hanya pada aspek SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan
masyarakt Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari
peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi
profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka
berprestasi.
Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan
optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan
oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya
bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya
pada kulit luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta
pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan
manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia.
4.
BIDANG HUKUM
Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan
panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa
perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi
tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali
pergantian UUD,tetapi rumusan Pancasila tetap berlaku didalamnya.
Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat,
terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar
rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih
dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila akan
kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan
nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan
rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang.
Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden
Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham
liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan
merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali
dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan
Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua),
internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial
(sila kelima). Dan dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar
adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia,
dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jati diri
bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi
kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
1.
Perdamaian—bukan perang.
2.
Demokrasi—bukan penindasan.
3.
Dialog—bukan konfrontasi.
4.
Kerjasama—bukan eksploitasi.
5.
Keadilan—bukan standar ganda.
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan
hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu
kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak
mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang
pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang
harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi
hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya
setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap
putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan
rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya
sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang
dimunculkan oleh negara maupun civil society.
Sesungguhnya,
Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku
universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila
telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan
nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau
agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan
teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman,
damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah
kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan
cita-cita masyarakat dunia
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
-
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan
realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan
yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila,
berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta
merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara.
-
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi
Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan
negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
-
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan
Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam
aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
Dari
pembahasan kita dalam makalah ini, kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita
terus terpuruk. Kita harus mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila dalam
setiap kehidupan kita masing – masing. Kita jangan hanya menjadi pembaca –
pembaca yang baik, tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita
dalam berbangsa dan bernegara.
B.
Saran
Hendaklah kita sebagai warga negara bukan sampai dalam deskripsi saja,
namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan nilai – nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Karena dengan begitu negara kita akan
mengalami perubahan kearah yang lebih baik.
Demikianlah
makalah ini penulis uraikan, apabila terdapat kesalahan, hendaknya
memberikan kritik dan sarannya agar pembuatan makalah penulis bisa lebih baik
lagi. Dan diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca dapat lebih mengetahui
dan memahami tentang Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
3.
https://anastasiairenepuspita.wordpress.com/2015/04/20/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara-di-era-globalisasi/
4. https://bertymusyarofah.blogspot.co.id/2016/01/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html?showComment=1482887620864#c1822958180578195534
Tidak ada komentar:
Posting Komentar